Minggu, 12 September 2010

PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI

DASAR HUKUM :

Pasal 91 PP. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyatakan bahwa:
Setiap Satuan pendidikan pada jalur formal dan Nonformal WAJIB melakukan penjaminan mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau Melampauhi Standar Nasional Pendidikan
Penjaminan mutu sebagaimana di maksud pada ayat (1)dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas

Definisi Penjaminan Mutu

Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh
kepuasan. Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan.

Pengertian Mutu Perguruan Tinggi

Mutu perguruan tinggi adalah kesesuaian antaran hasil Pengelolaan perguran tinggi dengan standar nasional Pendidikan, maupun standar yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan Visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan (stakeholders.
Dengan demikian, terdapat standar yang :
1. Ditetapkan oleh Pemerintah (goverment);
2. Disepkati bersama di dalam perguran tinggi (vision);
3. Dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders);

Pengertian Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi

Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses penetapan dan penmenuhan standar mutu pengelolaan perguruan tinggi secara konsisten dan Berkelanjutan, sehingga STAKEHOLDERS (mahasiswa, orang tuan, dunia kerja, pemerintah, pendidik, tenaga pendidikserta pihan lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.

Konsep Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila:
1. Perguruan Tinggi mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya
2. Perguruan Tinggi mampu memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan
3. Perguruan Tinggi mampu memenuhi kebutuhan Standar Dalam Penjaminan Mutu (stakeholders)

Tujuan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi

Memelihara dan meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan (contiuous improvement) untuk mewujudkan visi dan misinya. memenuhi atau melampaui SNP, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Standar minimum Contoh Standar Melampaui
1. Standar isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar pendidikan dan tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan
9. Standar Kemahasiswaan
10. Standar Penelitian
11. Standar Kesejahteraan
12. Standar Kemitraan
13. Standar Sistem Informasi
14. Standar Publikasi
15. Standar Revenue
16. Standar . . . . . . . . .

Proses Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi dijalankan melalui tahap-tahap yang dirangkai dalam suatu proses sebagai berikut :
a.Perguruan tinggi menetapkan visi dan misi perguruan tinggi yang bersangkutan;
b.Berdasarkan visi dan misi perguruan tinggi tersebut, setiap program studi menetapkan visi dan misi program studinya;
c.Visi setiap program studi kemudian dijabarkan oleh program studi terkait menjadi serangkaian standar mutu pada setiap butir mutu sebagaimana disebutkan di atas;
d.Standar mutu dirumuskan dan ditetapkan dengan meramu visi perguruan tinggi (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif). Sebagai standar, rumusannya harus spesifik dan terukur yaitu mengandung unsure ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree);
e.Perguruan tinggi menetapkan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu;
f.Perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen kendali mutu di bawah ini;
g.Perguruan tinggi mengevaluasi dan merevisi standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan

Manajemen Kendali Mutu

Penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi dapat diselenggarakan melalui pelbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (continuous improvement) atau kaizen mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi.
Beberapa prinsip yang harus melandasi pola piker dan pola tindak semua pelaku manajemen kendali mutu berbasis PDCA adalah :

a. Quality first
Semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan tinggi harus memprioritaskan mutu;

b. Stakeholder- in
Semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan harus ditujukan pada kepuasan stakeholders;

c. The next process is our stakeholders
Setiap orang yang melaksanakan tugas dalam proses pendidikan tinggi, harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai stakeholder-nya yang harus dipuaskan;

d. Speak with data
Setiap orang pelaksana pendidikan tinggi harus melakukan tindakan dan mengambil
keputusan berdasarkan analisis data yang telah diperolehnya terlebih dahulu, bukan berdasarkan pengandaian atau rekayasa ;

e. Upstream management
Semua pengambilan keputusan di dalam proses pendidikan tinggi dilakukan secara
partisipatif, bukan otoritatif. Di dalam tahap ‘check’ pada manajemen kendali mutu berbasis PDCA, terdapat titik-titik kendali mutu (quality check-points) dimana setiap orang pelaksana pendidikan tinggi harus mengaudit hasil pelaksanaan tugasnya dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Sebagai contoh tindakan tes formatif yang dilakukan pada akhir setiap pokok bahasan, merupakan titik kendali mutu dalam proses pembelajaran, yang dilakukan untuk mengaudit apakah standar mutu pembelajaran
sebagaimana dirumuskan dalam bentuk Tujuan Instruksional Khusus (TIK) telah
dapat dicapai. Apabila hasil audit ternyata positif dalam arti telah mencapai standar (S dalam SDCA) mutu sebagaimana dirumuskan dalam TIK, maka pada proses perencanaan atau Plan (P dalam PDCA) berikutnya standar mutu tersebut harus ditinggikan, sehingga akan terjadi kaizen mutu pendidikan tinggi, sebagaimana dilukiskan di dalam Gambar 3 di depan. Sedangkan apabila hasil evaluasi ternyata negative dalam arti standar mutu sebagaimana dirumuskan dalam TIK belum atau tidak tercapai, maka harus segera dilakukan tindakan atau Action (A dalam PDCA) agar standar mutu dapat dicapai. Sebagai contoh, apabila Tes Formatif ternyata menunjukkan hasil di bawah TIK, maka dosen harus melakukan Action (A dalam PDCA) yang dapat berupa pengulangan pembahasan pokok bahasan terkait sampai TIK dapat dicapai. Oleh sebab itu, menetapkan titik-titik kendali mutu (quality check-points) pada setiap satuan kegiatan dalam manajemen kendali mutu berbasis PDCA, merupakan conditio sine qua non atau a must.